top of page

Aborsi dalam Perspektif Gereja Katolik

Theodorus Tuahta Syalom dan Maria Nathania Lomento - 23 Oktober 2021



Pembuka

Abortion is not a religious problem in the sense of ‘because I am Catholic I can not abort’. It’s a human problem. It’s a problem of eliminating human life. Point. And there I stop.” Kutipan tersebut diungkapkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2019 sebagai bentuk pandangannya terkait aborsi dan konsekuensi kemanusiaan yang menyertainya. Bahasan dan diskusi terkait aborsi rasanya memang hampir seperti debat kusir untuk banyak pihak. Tidak jarang orang mulai buntu dalam mendiskusikan sudut pandang pro-life ataupun pro-choice. “Apa dasar melakukan tindakan tersebut?” “Bagaimana batas dan tolak ukur dalam mempertimbangkan tindakan tersebut?” Dua hal tersebut mungkin hanya sebagian dari berbagai bentuk pertanyaan yang seringkali memicu perdebatan di antara kedua belah pihak. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya pandangan Gereja Katolik terhadap tindakan aborsi dan konsekuensi kemanusiaan yang menyertainya?


Isi Aborsi merupakan kejadian keguguran kandungan sehingga kehamilan berakhir, biasanya sebelum usia kehamilan mencapai 24 minggu. Salah satu jenis aborsi adalah Abortus provocatus, dimana kematian janin dilakukan secara sengaja. Aborsi secara sengaja ini dapat dilakukan dengan pemberian obat-obatan maupun operasi. Namun, tindakan ini berisiko tinggi karena dapat menyebabkan infeksi, kerusakan pada rahim dan vagina, masalah psikologis, serta perdarahan berat.

Secara medis, aborsi dapat dilakukan apabila terdapat indikasi khusus, seperti kondisi kesehatan ibu yang terancam apabila kehamilan dilanjutkan. Dalam situasi tertentu seperti pemerkosaan, aborsi legal juga berlaku jika usia kandungannya belum mencapai 40 hari. Namun, gereja Katolik menentang secara tegas semua tindakan aborsi.

Dalam alkitab, Kejadian 1:26-27, tertulis bahwa manusia diciptakan oleh Allah menurut gambar dan rupa Allah. Sehingga, sebagai citra Allah, manusia sejak awal adalah kudus. Pada Kitab Suci Perjanjian Lama, dalam sepuluh perintah Allah, manusia diminta untuk jangan membunuh. Dalam dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et spes, ditegaskan bahwa dari saat pembuahan, kehidupan harus dijaga dan tindakan aborsi merupakan kejahatan yang mengerikan. Dalam Kongregasi bagi Doktrin Iman, ditegaskan juga hal yang sama. Tertulis bahwa “From the time that the ovum is fertilized, a new life is begun which is neither that of the father nor of the mother; it is rather the life of a new human being with his own growth. It would never be made human if it were not human already.” Artinya, sejak fertilisasi, kehidupan harus dihormati. Selain itu, pada ensiklik Casti connubii yang ditulis oleh Paus Pius XI, menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk memperoleh keturunan. Hal ini juga didukung oleh Kejadian 1:28 yang mengatakan beranakcuculah dan bertambah banyak. Gereja Katolik juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan aborsi, yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 1398, yaitu ekskomunikasi atau pengucilan dari keanggotaan Gereja secara otomatis.


Penutup

Dari berbagai bacaan Alkitab dan dokumen Gereja, dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan pokok ajaran Gereja, karena kehidupan (terhitung mulai sejak fertilisasi) merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dihargai dan tidak boleh dihilangkan secara semena-mena. Secara umum, Gereja Katolik berpegang pada pandangan pro-life karena semua kehidupan dimulai dari asal mula yang sama dan harus memiliki kesempatan untuk berkembang dan hidup. Walaupun Gereja Katolik tidak menyetujui konsep aborsi secara umum, terdapat beberapa konsiderasi yang dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut menyangkut pelaksanaan suatu tindakan aborsi. Contohnya, Gereja Katolik masih menerima pertimbangan tindak aborsi pada seorang wanita yang sedang menjalani pengobatan yang memiliki dampak mengakhiri kehamilan atau ketika kehamilan tersebut membahayakan keselamatan sang ibu. Hal ini sesuai dengan the principle of double effect, di mana tindakan yang memiliki dua macam efek, satu baik dan satu buruk, namun tetap dapat dipilih tanpa dosa dengan pertimbangan konsekuensi yang sesuai.



Referensi

Comments


Single post: Blog Single Post Widget
bottom of page